Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum Mchartur Brenton Craig Abbas Abdullah, WNA Australia yang meludahi seorang imam masjid di Bandung beberapa waktu lalu.
Laporan Dicabut: Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporan atas pelanggaran Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 315 KUHP.
Hal itu menyusul permintaan maaf tersangka yang telah mengakui kesalahannya usai ditahan selama empat hari.
“Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” kata Budi melalui keterangan persnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).
Dilimpahkan ke Imigrasi: Namun demikian, sebab perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum. Maka, Budi mengatakan pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.
“Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum,” ujarnya.
Mengaku Mualaf: Budi menuturkan, pernyataan maaf tersangka direkam dalam sebuah video. Setelah itu, ia juga membuat surat pernyataan yang ditandatangani tersangka yang mengaku mualaf tersebut.
“Kemudian karena korban merasa sesama Muslim juga, sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Karena pasal yang dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kita hentikan proses di sini,” ujarnya.
Kasus: Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat (28/4/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi Imam Masjid Al Muhajir, Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.