Seorang agen pemasaran asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) bernama Swita Glorite Supit, memalsukan polis hingga menyebabkan nasabah merugi ratusan miliar Rupiah. Dilaporkan, akibat kasus penipuan tersebut, kerugian yang diderita nasabah mencapai Rp200 miliar.
Modus Penipuan: Head of Customer & Marketing Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Lukman Auliadi mengonfirmasi hal ini. Ia mengatakan, Swita melancarkan aksinya bekerja sama dengan seorang mantan karyawan salah satu bank.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara membuka rekening palsu atas nama nasabah. Sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah,” jelas Lukman melalui keterangan persnya, Kamis (4/5/2023).
Tak Wajib Ganti Rugi: Lukman memastikan, berdasarkan putusan pengadilan pidana tertanggal 8 Juli 2021, keduanya sudah diberhentikan dan tengah menjalani hukuman.
Kendati telah menilep ratusan miliar duit nasabah, putusan pengadilan mengatakan para pelaku tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi hak nasabah yang telah lenyap.Lebih jauh, Lukman menegaskan bahwa kasus tersebut murni tindakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan Swita bersama rekannya.
Menurutnya, pihaknya masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen serta patuh pada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Oleh sebab itu, belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi. Perusahaan juga senantiasa menjalankan itikad baik untuk menyelesaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk menemui pihak yang bersangkutan jika dibutuhkan,” kata Lukman dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Perusahaan Tak Terdampak: Lukman memastikan kasus itu tidak berdampak pada seluruh kegiatan operasional, hukum, keuangan, dan keberlangsungan usaha perusahaan. Termasuk pelayanan terhadap nasabah.
“Kami berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis,” ucapnya.
Barang Sitaan: Mengutip Direktori Putusan Pengadilan Negeri Manado, terdapat tiga jenis barang sitaan yang disita dan akan dilelang serta dibagikan kepada tujuh pemohon dari pihak korban. Barang-barang tersebut memiliki nominal mencapai Rp2 miliar.
Adapun rincian aset dimaksud adalah satu Unit Perumahan Tamansari Metropolitan Manado, Blok H2, Mapanget Kota Manado, satu bundel Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter) dan tiga lembar print out rekening koran pembayaran angsuran KPR Rumah BRI.