Isu Terkini

Polisi Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tom Def

Polisi menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka diputuskan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Kasus: Dito Mahendra diketahui terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal, usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/4) lalu.

Saat itu, penyidik KPK menemukan dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak memiliki dokume izin kepemilikannya, alias ilegal.

Mangkir Panggilan Kepolisian: Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto kemudian memerintahkan penyidik untuk melakukan penegakan hukum terhadap Dito. Terlebih, Dito tercatat dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) lalu.

Keberadaan Dito yang sulit terlacak pun membuat Polri mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Hasil Gelar Perkara: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Dalam gelar perkara ini, kata dia penyidik juga melibatkan perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Hukum, Divisi Propam, dan Wasidik Polri.

“Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandhani melalui keterangan persnya, Senin (17/4/2023).

Barang Bukti Senjata: Adapun sembilan pucuk senjata api ilegal yang dimiliki Dito, meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

“Seluruhnya dijadikan barang bukti. Perkaranya ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Djuhandhani.

Share: Polisi Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal