Isu Terkini

Graha Telkom Sigma Diduga Bikin Proyek Fiktif Senilai Rp354 M

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Arisa Chattasa

PT Graha Telkom Sigma (GTS) diduga melakukan tindakan pidana korupsi pada proyek pembangunan mereka.

Perjanjian Fiktif: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, PT GTS diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif dengan pelanggan.

Dalam kerja sama fiktif ini, kata dia seakan-akan ada apartemen, perumahan, hotel, dan penyedia batu split dalam  periode 2017-2018.

“Kasusnya adalah pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split, pada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif,” ujar Kuntadi seperti diberitakan Antara, Senin (13/3/2023).

Dokumen Palsu: Menurut Kuntadi, PT GTS menggunakan dokumen palsu dalam menjalankan aksinya. Dokumen pencairan fiktif tersebut membuat pelaku berhasil menarik dana sebesar Rp354 miliar.

“Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354.335.416.262,” jelas Kuntadi.

Tindak Lanjut: Penyidik pun telah memeriksa 38 orang saksi. Kemudian, penyidik juga menyita beberapa dokumen penting setelah menggeledah beberapa tempat terkait perkara ini, yakni seperti PT GTS dan PT Sigma Cipta Caraka.

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” ucap Kuntadi.

Saat ini, Kejagung dipastikan telah meningkatkan status perkara dugaan dari penyelidikan ke penyidikan. (Vel)

Share: Graha Telkom Sigma Diduga Bikin Proyek Fiktif Senilai Rp354 M