“Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau justice collaborator,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,, Senin (30/1/2023).
Dukungan masyarakat: Pengiriman amricus curiae oleh ICJR dan lainnya itu dikarenakan pada hari ini, Bharada E menjalani sidang replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah dibacakan penasihat hukumnya, Rabu (25/1/2023) pekan lalu. Erasmus mengungkapkan, saat Bharada E dianggap sebagai justice collaborator, maka semestinya putusan yang diberikan oleh majelis hakim adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya.
Erasmus mengatakan, meskipun persidangan masih berlangsung dan 12 tahun merupakan tuntutan jaksa, ICJR mengirimkan amicus curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk memberikan putusan seadil-adilnya. ICJR pun menilai hakim dan jaksa penuntut umum sudah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan berlangsung.
Konsistensi Hukuman: Lebih lanjut, Erasmus turut mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menjalankan tugas dengan baik ketika memberi sisi perlindungan khusus. Namun, saat jaksa memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, ia menilai bahwa tuntutan tersebut menunjukkan jaksa yang tidak konsisten. Sebab, tuntutan pidana Bharada E berdurasi empat tahun lebih lama apabila dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang seluruhnya divonis delapan tahun.
Semestinya, kata dia, hukuman untuk Bharada E lebih ringan apabila dibandingkan pelaku lainnya. “Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai pengendali utama perkara persidangan, kami mendukung penuh peran kejaksaan itu, sebetulnya kami meminta kejaksaan lebih konsisten,” ucap Erasmus.
Menurut ICJR, vonis yang ringan untuk Bharada E penting bagi praktik pengadilan di Indonesia ke depannya. Pasalnya, terdapat banyak kasus yang memerlukan peran justice collaborator, terutama kasus kejahatan yang terorganisir. Dengan demikian, Erasmus mengharapkan hakim bisa melihat praktik juctice collaborator itu sangat penting diterapkan.
“Apalagi dalam kejahatan-kejahatan terorganisir seperti kasus-kasus korupsi, narkotika, juctice collaborator sangat-sangat penting,” imbuh Erasmus.
Dasar Hukum Amricus Curiae: Lantas apa yang dimaksud dengan amricus curiae? Melansir situs Hukum Online, amicus curiae merupakan istilah hukum yang menyebutkan, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan menyampaikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Penerapan amicus curiae di Indonesia, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut menyatakan, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam menyampaikan pendapatnya, pihak yang berkepentingan ini hanya memberikan opini, bukan sebagai sikap perlawanan. “Amicus curiae biasa dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana yang dianut oleh Indonesia. Namun, bukan berarti praktik ini tak pernah diterapkan di Indonesia,” tulis sumber tersebut.