Isu Terkini

Jokowi Sahkan KUHP Baru Jadi UU: Ada 37 Bab dan 624 Pasal

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi RKUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah resmi diundangkan di Indonesia. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani beleid tersebut pada Senin (2/1/2022).

Resmi: Beleid ini tercatat lewat UU Nomor 1 Tahun 2023. Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara, KUHP baru ini terdiri dari, 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman. Ia terdiri dari dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelas.

KUHP baru diundangkan selepas 25 hari pengesahan kitab hukum tersebut dalam Paripurna pada 6 Desember lalu. Pembuatan KUHP baru ditujukan guna mengganti KUHP lama yang dianggap kental dengan warisan kolonial.

Penolakan: Kemunculan KUHP baru tak lepas dari deraan kritik dari sejumlah masyarakat. Kita hukum pidana itu dianggap mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak-hak pribadi masyarakat.

Terdapat sejumlah pasal kontroversial pada KUHP baru, seperti pasal penghinaan presiden, pasal makar, penghinaan lembaga negara, pemidanaan demo tanpa pemberitahuan, hingga berita bohong.

Gugat ke MK: Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang masih tidak setuju terhadap KUHP agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah rancangan itu menjadi undang-undang.

“Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional,” kata Yasonna usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022), dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Pasal Kumpul Kebo dalam KUHP Disebut Tak Langgar HAM

Pasal Zina di KUHP Disebut Demi Cegah Warga Main Hakim Sendiri

Surat PBB soal KUHP Disebut Sangat Terlambat

Share: Jokowi Sahkan KUHP Baru Jadi UU: Ada 37 Bab dan 624 Pasal