Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha untuk merumahkan pekerja dengan sejumlah kondisi, termasuk mereka yang tengah berbedan dua dan anggota dari serikat.
Larangan PHK: Dalam Perppu Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi. Hal itu diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j.
Kondisi lain: Adapun kesepuluh kondisi itu antara lain:
1. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. menikah;
5. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
7. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
8. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
10. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Batal demi hukum: Jika terdapat pengusaha yang nekat memecat karyawan lantaran 10 kondisi di atas, maka pemecatan tersebut dianggap batal. Sehingga pengusaha wajib kembali mempekerjakan karyawan tersebut.
“Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yangbersangkutan,” isi perubahan Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1/2023).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Baca Juga:
Aturan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja
Presiden Jamin Kepastian Investasi Meski UU Cipta Kerja Harus di Revisi