Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Aceh, menciduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) bersama rekannya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dua pelaku: Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatresnarkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan, pelaku berinisial SH (39) dan S (29).
“SH merupakan PNS, warga Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. SH ditangkap di Subulussalam Utara pada Sabtu (19/11). Dari tangan pelaku, ditemukan sabu-sabu dengan berat mencapai 0,14 gram,” kata Mahdian Siregar, dilansir dari Antara, Senin (21/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari S. Polisi kemudian menangkap S, pekerjaan wiraswasta, warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. S ditangkap di sebuah rumah di Subulussalam Utara.
Dibungkus duit: Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam lembaran uang nominal Rp2000.
“Saat penggeledahan badan, pada pelaku S ditemukan barang bukti berupa uang dengan nominal Rp2.000 yang di dalamnya terdapat satu paket sabu-sabu seberat 0,04 gram,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Abdya tersebut.
Ancaman: Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku diancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” kata Mahdian Siregar.
Baca Juga:
Polisi Ngaku Punya 4 Alat Bukti untuk Jerat Irjen Teddy Minahasa
Babak Akhir Polisi Terima Suap dari 18 Calon Bintara
Kronologi Polisi Tembak Mati Warga Diduga Bandar Narkoba di Medan