Isu Terkini

Hukuman Mati dalam RKUHP Bakal Jadi Hukum Alternatif yang Bisa Dievaluasi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi hukuman mati

Pemerintah mendesain pasal hukuman mati hukuman alternatif dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, mereka yang mendapat vonis hukuman ini nantinya dapat dievaluasi untuk memperoleh hukuman hanya seumur hidup.

Bisa dievaluasi: Hal itu disampaikan saat menjawab isu hukuman mati yang diangkat oleh beberapa negara khususnya Eropa, dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Swiss, Rabu (9/11/2022).

“Jadi nantinya hukuman mati dapat dievaluasi setelah 10 tahun jika yang bersangkutan mendapat rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk selama menjalankan hukuman dia berbuat baik.. maka bisa diubah hukumannya menjadi life sentence atau 20 tahun,” kata Yasonna, dikutip dari Antara.

Jalan tengah: Hal itu menurut Yasonna merupakan jalan tengah tentang hukuman mati yang dapat banyak penolakan internasional.

Yasonna tidak menampik bahwa perbedaan pendapat mengenai hukuman mati masih sangat tajam, termasuk di DPR RI dan di antara masyarakat Indonesia sendiri.

Hak korban: Yasonna pun menegaskan bahwa terkait hukuman mati perlu diperhatikan juga hak-hak korban, sehingga cara memandang jenis hukuman ini menjadi lebih seimbang.

“Kita harapkan dengan jalan tengah ini maka pendekatan kita tentang hukuman mati akan berterima di masyarakat internasional,” katanya.

Selain mengenai hukuman mati, dalam UPR ke-4 yang dihadiri 108 anggota PBB kali ini Indonesia juga mencatat sejumlah rekomendasi diantaranya mengenai isu ratifikasi opsional protokol Konvensi Anti Penyiksaan, revisi KUHP, isu kebebasan beragama dan berekspresi, isu perlindungan terhadap hak wanita, anak, dan disabilitas, serta isu Papua.

Atas pertanyaan dan rekomendasi tersebut, Indonesia akan mempertimbangkan rekomendasi yang akan diterima untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dari kebijakan HAM nasional selama lima tahun berikutnya.

UPR adalah forum dialog dan kerja sama untuk meningkatkan kapasitas negara-negara anggota PBB dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM, sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 60/251 pada 2006.

Pemerintah Indonesia menempatkan Sidang UPR sebagai forum penting bagi upaya nasional untuk memenuhi mandat konstitusi dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

Dalam hal ini, sejak 2021 proses penyusunan laporan nasional untuk UPR telah dilakukan secara serius dan inklusif, melalui diskusi dan jaring masukan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, lembaga HAM nasional, akademisi, serta organisasi non pemerintah dan masyarakat sipil.

Baca Juga:

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

Penusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Share: Hukuman Mati dalam RKUHP Bakal Jadi Hukum Alternatif yang Bisa Dievaluasi