Polres Kepulauan Meranti meringkus tiga laki-laki dan dua perempuan yang diduga pengedar sabu.
Yaitu, terduga pengedar sabu laki-laki berinisial MZ (33) warga Kecamatan Rangsang, AM (31) warga Kecamatan Tebingtinggi, dan HS (32), warga Kecamatan Tebingtinggi. Sedangkan terduga pengedar sabu perempuan berinisial NG (35), warga Kecamatan Tebingtinggi, dan ZU (37) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kronologi: Penangkapan para terduga pelaku dilakukan di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau. Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, TKP pertama diketahui di dalam sebuah ruko (kantor salah satu partai politik) Jalan Alahair sering menjadi tempat transaksi dan pengguna narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan melakukan penyelidikan. Saat itu ditemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kantor parpol tersebut. Lalu, polisi menangkap satu lelaki berinisial MZ berhasil diamankan di luar ruko. Namun, satu orang lagi berinisial AM menutup pintu ruko saat hendak ditangkap.
Tim berupaya masuk ke dalam ruko dengan didampingi RT setempat. Setelah berhasil masuk, dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis sabu di ruko tersebut. Lalu, pelaku diinterogasi dan mengaku bahwa barang bukti tersebut milik MZ yang dibeli oleh NG dan HS.
Berbekal informasi dari pelaku tersebut, pada Minggu (6/11/2022) pagi, tim mengamankan HS dan menemukan satu paket sabu. Selanjutnya, tim mendapat informasi keberadaan NG yang memberikan sabu-sabu kepada MZ. Tim berupaya kembali untuk menangkap NG yang berada di dalam rumah di Jalan Rumbia bersama seorang perempuan berinisial ZU.
“Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan, dilansir dari Antara.
Jerat pidana: Mereka dijerat dengan pasal yang beragam. Di antaranya, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, disangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Polisi di Jatim Ngaku Pakai Narkoba Milik Prajurit TNI
Viral Polisi Dilempari Batu oleh Warga saat Tangkap Bandar Narkoba di Lampung