Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti temuan pelanggaran SOP (standart operating prosedur) dalam tragedi Kanjuruhan sebagai tindak pidana.
“Rekomendasi untuk Pak Kapolri,…memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatal pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap pelaku di lapangan saja, tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada,” tutur Anam dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual.
Pertanggungjawaban: Anam mengatakan semestinya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun yang membuat aturan – yang kemudian dilanggar – harus dimintai pertanggungjawaban sebagai hak atas keadilan bagi korban.
Ia menilai, berbagai pihak yang melanggar aturan semestinya tidak hanya diminta pertanggungjawaban dalam konteks harus mundur dari jabatan atau membenahi organisasi saja. Namun, juga harus diminta pertanggungjawaban dalam konteks tindak pidana.
Sindir PSSI: Menurut Anam, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar regulasinya sendiri dalam inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama). Penandatangannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya, pelibatan Brimob dan atribut kelengkapannya. Artinya, termasuk gas air mata sebagai standar dari Brimob.
Lalu, tidak ditetapkannya pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) di stadion Kanjuruhan sebagai suatu hal yang berisiko tinggi. Imbasnya, tidak memperhatikan mekanisme yang perlu dilakukan dalam penanganan pertandingan sepak bola berisiko tinggi.
“Memang tidak ditetapkan pertandingan Arema versus Persebaya sebagai pertandingan berisiko tinggi, padahal secara faktual pertandingan itu memang berisiko tinggi. Makanya, suporternya cuma dari Arema saja ya macam-macam perangkatnya penambahan pasukan dan sebagainya. Itu berisiko tinggi, tetapi tidak pernah ditetapkan oleh PSSI, padahal PSSI memiliki kewenangan untuk menetapkan itu,” ucapnya.
Disisi lain, tidak ada sertifikasi terhadap petugas keamanan dan keselamatan. Ia menilai, petinggi PSSI tidak memahami regulasi keselamatan dan keamanan dalam pertandingan sepak bola.
Tersangka: Yaitu, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman; Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; serta Security Officer, Suko Sutrisno.
Baca Juga:
Tujuh Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Fakta-fakta Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Dirut Arema Iwan Budianto Diminta Bertanggung Jawab Terkait Tragedi Kanjuruhan