Isu Terkini

Tujuh Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan tujuh pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam tragedi Kanjuruhan. Tragedi itu menewaskan setidaknya 135 orang.

Temukan pelanggaran HAM: Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu pelanggaran HAM dalam insiden itu adalah tindakan yang berlebihan atau excessive use of force oleh aparat. Mereka melakukan tindakan yang berlebihan dengan menembak gas air mata ke arah tribune penonton.

Menurut Anam, korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan bisa dicegah apabila aparat menahan diri untuk tidak menembakkan gas air mata ke penonton. Sebab dia menimbang kondisi stadion terkendali sebelum aparat menghujani penonton dengan gas air mata.

“Sebelum tembakan gas air mata pertama itu sebenarnya terkendali. Jadi, kalau aparat keamanan sabar saja 30 menit, itu tidak akan ada tragedi yang memilukan kita semua, jadi bersabar tidak melakukan gas air mata itu akan aman,” kata Anam dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/11/2022).

Tembakkan gas: Namun aparat justru menembakkan gas air mata sebanyak puluhan kali. Komnas HAM mencatat bahwa aparat menembakkan gas air mata ke arah penonton sebanyak 45 tembakan.

“Penembakannya diarahkan ke tribune dengan jumlah sangat besar, dalam sembilan detik ada 11 tembakan, total ada 45 tembakan,” katanya.

Terlebih lagi, Anam melihat bahwa aparat bukan hanya menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Melainkan juga untuk mengejar para penonton. Hal ini terbaca ketika polisi justru menembakkan gas itu ke arah tribune penonton.

Pidana: Tindakan tersebut dipastikan bukan hanya melanggar prosedur standar dalam pengamanan pertandingan, melainkan juga pelanggaran pidana.

“Itu excessive use of force. Dan tindakan ini tidak hanya dipahami sebagai melanggar SOP, sehingga tidak cukup dengan kode etik tapi juga merupakan tindak pidana,” ujar Anam.

Tata kelola amburadul: Komnas HAM, kata Anam telah menyimpulkan bahwa tragedi yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, merupakan pelanggaran HAM.

Hal itu didapat setelah Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan pihak terkait, membandingkan dokumen, serta memeriksa 233 video. Pelanggaran HAM itu terjadi akibat tata kelola yang amburadul.

“Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola,” kata Anam.

Baca Juga:

Fakta-fakta Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Dirut Arema Iwan Budianto Diminta Bertanggung Jawab Terkait Tragedi Kanjuruhan

Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi

Share: Tujuh Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan