Isu Terkini

Alasan Pasutri di Bandung Sekap PRT: Nyetrika Tak Rapi-Lupa Matikan Saklar Air

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak

Polres Cimahi membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29 tahun) dan LF (29 tahun) sebagai tersangka yang menyekap dan menyiksa seorang pekerja rumah tangga (PRT) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Penganiayaan: PRT berinisial R (29) itu mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya akibat penganiayaan itu. AR diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka.

“Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” ujar Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra di Polres Cimahi, dilansir dari Antara.

Menurut Niko, R telah lima bulan bekerja sebagai PRT di kediaman tersangka. Sedangkan, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

“Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu,” tutur Niko.

Kronologi penyelamatan: Awalnya timbul kecurigaan dari warga setempat bahwa setiap malam di rumah pelaku selalu terdengar suara jeritan dan tangisan serta ada suara teriakan marah-marah. Setelah itu, warga dan petugas keamanan berinisiatif menjebol rumah tersebut ketika para tersangka pergi dari rumah tersebut. Setelah itu, warga langsung menyelamatkan korban.

“Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya,” ucapnya.

Jerat pidana: Dari tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menyita sejumlah perabotan rumah yang diduga sempat digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selanjutnya, polisi juga mendampingi korban untuk upaya pemulihan trauma.

Akibat perbuatannya, YK dan LF dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:

Geger Pasutri Sekap PRT Berbulan-bulan di Bandung Barat

Santri Senior jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewas Santri Gontor

Update Perkembangan Kasus Penganiayaan Ade Armando

Share: Alasan Pasutri di Bandung Sekap PRT: Nyetrika Tak Rapi-Lupa Matikan Saklar Air