Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) pasti mengalami kenaikan di tahun depan. Nilai besaran kenaikannya akan disesuaikan dengan inflasi.
“Segera selesai, sebelum November ini. Pasti ada kenaikan, persentasenya sesuai dengan inflasi,” tutur Afriansyah ketika ditemui saat Festival Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Jumat (28/10/2022), dilansir dari Antara.
Proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dan kabupaten/kota (UMK) masih berlangsung hingga saat ini.
“Sementara ini masih digodok. Belum ditetapkan,” ucapnya.
Penetapan nilai: Menurut Afriansyah, para pemangku kepentingan ketenagakerjaan masih menjalani proses yang diperlukan sebelum dilakukan penetapan UMP dan UMK.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat Senin (21/11/2022) dan UMK pada Rabu (30/11/2022).
Rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan untuk penetapan. Rekomendasi dari BPS itu paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada Senin (7/11/2022). UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Inflasi merupakan salah satu komponen dalam penetapan UMP bersama dengan beragam faktor lain, termasuk pertumbuhan ekonomi. Afriansyah meminta pemahaman dari para pemangku kepentingan ketenagakerjaan mengingat proses penetapan UMP dan UMK yang masih berlangsung sampai saat ini.
Dengar aspirasi: Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, aspirasi pekerja dan pengusaha didengar dalam proses penetapan UMP serta UMK 2023 yang akan dilakukan November 2022.
Ia telah meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Meghan Markle Disebut Pernah Ngeluh Tak Digaji saat Tur Kerajaan Inggris
Masuk Kerja Saat Libur Nasional, Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur