Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 14:30 WIB,” kata Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/10/2022).
Dicabut: Ahmad Khozinudin menerangkan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab penahanan kliennya akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan. Sementara menurut Khozinudin, kliennya yang mempunyai akses terhadap saksi dan data-data.
“Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” katanya.
Alasan: Ahmad Khozinudin mengatakan, para saksi ini hanya percaya pada Bambang Tri bukan yang lain, sementara kliennya ini dalam kondisi ditahan.
“Saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan, sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut. Dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” katanya.
Gugatan: Sebab itu, pihaknya mengambil langkah untuk mencabut gugatan tersebut. Menurutnya, pencabutan perkara tersebut akan menutup kasus atau kasus dianggap tidak ada.
Seperti diketahui, Bambang melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas dugaan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA. Ijazah tersebut digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan Bambang Tri didaftarkan pada awal bulan ini.
Baca Juga:
Cara Jokowi Jawab Isu Ijazah Palsu
Fakta Terkini Kasus Ujaran Kebencian Penggugat Ijazah Jokowi