Isu Terkini

Konsumen Indonesia Tuding BPOM Lakukan Kebohongan Publik terkait Obat Sirop

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp

Komunitas Konsumen Indonesia menyomasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atas diduga kebohongan publik terkait pengumuman 133 nama obat sirop yang dinyatakan aman dari zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, serta gliserin atau gliserol.

Dugaan kebohongan publik: Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan BPOM tidak melakukan pengujian lebih dahulu terhadap beratus obat sirop tersebut. BPOM berani menyatakan bahwa obat-obat tersebut aman hanya mendasarkan pada registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

“Tindakan BPOM RI yang mengumumkan 133 obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi berpotensi terjadinya kebohongan publik karena seharusnya jika dikatakan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol harus didasarkan pengujian secara menyeluruh yang dilakukan BPOM sendiri bukan berdasarkan registrasi awal,” ujar David Tobing dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022).

Lalai: Komunitas Konsumen Indonesia juga menganggap BPOM telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control. Padahal badan itu diamanatkan negara untuk melakukan pengawas obat dan makanan yang beredar di Tanah Air.

Tak uji laboratorium: David Tobing menuding badan tersebut telah kecolongan dengan temuan beberapa obat sirop yang beredar dengan kandungan etilen glikol (EG) dan deitilen glikol (DG). Kedua zat tersebut diduga cemaran dari penggunaan zat pelarut yang diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak.

Obat-obat tersebut juga beredar secara legal di Indonesia lantaran telah diregistrasi dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM.

Menurut David, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), badan itu mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.

“Jadi terbukti pada saat registrasi obat, BPOM tidak melakukan pengujian terhadap kandungan apa saja yang ada pada obat dan percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan produsen obat,” katanya.

Tak ada pengawasan: Komunitas Konsumen Indonesia menengarai BPOM tidak melakukan post-market control secara aktif dengan melakukan pengujian obat secara berkala bahkan sejak registrasi pengujian obat diberikan kepada perusahaan farmasi.

Padahal badan itu memiliki kewenangan pengawasan obat dan makanan sehingga tindakan BPOM untuk melimpahkan post-market control kepada perusahaan farmasi adalah keliru dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena pengujian produk sirop obat sebagai sediaan farmasi merupakan kompetensi atau kewenangan mutlak dari BPOM. Asas dimaksud, yaitu Asas Kepastian Hukum dan Asas Profesionalitas.

Pihaknya menuntut BPOM melakukan pengujian seluruh produk yang telah memiliki izin edar secara mandiri. Termasuk pula mengumumkan kembali hasil-hasil uji produk sirop obat yang dilakukan oleh BPOM bukan hasil pengujian oleh produsen obat. Dia juga menuntut badan itu untuk meminta maaf kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga:

BPOM Larang Produksi Obat Sirop Pakai 4 Pelarut Ini Demi Cegah Gagal Ginjal Akut

Kasus Gagal Ginjal Akut Indonesia Tembus 269 Orang

Penyebab Gagal Ginjal Akut Misterius Terungkap

Share: Konsumen Indonesia Tuding BPOM Lakukan Kebohongan Publik terkait Obat Sirop