Brigjen Hendra Kurniawan meminta bantuan anggota tim tragedi KM 50 untuk menyisir CCTV yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penyisiran CCTV di sekitar Kompleks Polri itu merupakan perintah Ferdy Sambo usai insiden pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terungkap dalam dakwaan: Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus perintangan penyidikan atas dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
JPU menguraikan, mula-mula Hendra meminta AKBP Agus Nurpatria untuk segera menghubungi salah satu tim CCTV pada saat kasus KM 50, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Hendra menginstruksikan Acay untuk segera melakukan pemeriksaan CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Tengah di Bali: Akan tetapi ketika itu Acay mengaku dirinya tengah berada di Bali. Ia menyampaikan akan menugaskan anggotanya, yakni AKP Irfan Widyanto untuk melakukan tugas tersebut.
Irfan tiba di lokasi pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 15:00 WIB. Ia menyempatkan diri untuk menunggu anggota lainnya, yakni Tomser dan Munafri. Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Ia melaporkan temuan itu kepada Agus yang juga tengah berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin.
“Kemudian Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan ‘Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV.’ Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan mengatakan ‘Ok jangan semuanya, yang penting-penting saja’,” kata JPU.
Agus menyampaikan perintah Hendra tersebut kepada Irfan sembari menunjukkan CCTV mana saja yang perlu diambil. Kemudian Agus Nurpatria meminta CCTV milik mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang diambil.
DVR diganti: Ia meminta supaya DVR CCTV pada rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diganti dengan yang baru.
“Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru,” kata JPU.
Hendra didakwa melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
Komnas HAM Samakan Kasus Pembunuhan Brigadir J dan KM50
Mengenal Satgassus Polri, Organ yang Disinyalir Berhubungan dengan Insiden KM50 dan Judi Online
Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp1 Miliar Usai Habisi Nyawa Brigadir J