Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus narkoba. Ia akan membuktikannya dalam persidangan.
“Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2022), dilansir dari Antara.
Tes narkoba: Menurut Henry, Teddy Minahasa telah melewati tiga kali tes narkotika. Bahkan, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri menyatakan tidak ditemukan bahwa Teddy menggunakan narkoba.
“Mau diperiksa lagi ya silahkan, saya tidak akan pernah menghalang-halangi,” ujar Henry.
Sebagai kuasa hukum, Henry mengaku harus mempercayai dengan penjelasan yang disampaikan kliennya.
“Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar,” ucapnya.
Lawan peredaran narkoba: Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika itu menegaskan akan tetap berjuang melawan kejahatan peredaran narkoba. Namun, Henry juga berkeyakinan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan orang itu bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Jual narkoba: Diketahui, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Namun, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Baca Juga:
Polri Panggil Polisi Berpangkat Kompol-Brigadir terkait Irjen Teddy Minahasa
Fakta Terkini Jual Beli Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Mahfud Sebut Penindakan Teddy Minahasa Tunjukkan Ketegasan Reformasi Polri