Isu Terkini

Polri Panggil Polisi Berpangkat Kompol-Brigadir terkait Irjen Teddy Minahasa

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/aa.

Divisi Propam Mabes Polri memanggil lima anggota Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba.

Pemeriksaan: Pemanggilan tersebut terkait dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram yang dilakukan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistya mengatakan, lima personel itu dipanggil dalam waktu yang berbeda. Sebanyak dua personel sudah berangkat ke Jakarta pada Selasa (18/10/2022) untuk memenuhi panggilan. Kemudian, keesokan harinya, tiga personel lainnya akan berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan.

Divisi Propam Mabes Polri telah menjadwalkan pemeriksaan lima personel itu. “Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir,” ucapnya, dilansir dari Antara.

Para saksi yang diperiksa di antaranya eks Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Propam Polres Bukittinggi, dan seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram beberapa waktu yang lalu.

“Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi. Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar,” ujar Dwi.

Tersangka: Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Modus: Diketahui, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 41,4 kilogram sabu-sabu, tetapi Irjen Polisi Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Baca Juga:

Fakta Terkini Jual Beli Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Mahfud Sebut Penindakan Teddy Minahasa Tunjukkan Ketegasan Reformasi Polri

Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak dapat Hukuman Paling Berat

Share: Polri Panggil Polisi Berpangkat Kompol-Brigadir terkait Irjen Teddy Minahasa