Rencana pemberian perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun yang berpotensi diperpanjang hingga 160 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) disebut bertujuan menarik investor.
“Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Senin (10/10/2022) malam, dilansir dari Antara.
Izin HGB: Kementerian ATR/BPN akan memberikan satu catatan setelah 30 tahun izin HGB diberikan. Jika HGB 80 tahun itu masih dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bisa memperpanjang lagi sampai 80 tahun.
“Sehingga (total) 160 tahun, namun nanti yang kita izinkan adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan,” tutur Hadi.
Aturan hukum: Berdasarkan Pasal 16 ayat 7, 8, dan 9 UU 3/2022, Otorita IKN dapat memberikan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan.
Oleh karena itu, Otorita IKN dapat memberikan jaminan bagi pelaku usaha melalui pemberian jangka waktu hak atas tanah yang lebih lama, yaitu dua kali siklus jangka waktu hak atas tanah. Pemberian jaminan tersebut, kata dia, merupakan upaya menarik investasi, khususnya di wilayah IKN.
Pemberian jaminan itu dimungkinkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Setelah berakhirnya satu siklus jangka waktu hak tersebut, menteri berwenang untuk memberikan kembali hak atas tanah kepada pelaku usaha untuk 1 siklus berikutnya.
Gaet investor: Terkait berapa nilai investasi yang diharapkan pemerintah melalui kemudahan tersebut, kata dia, akan dihitung oleh Badan Otorita IKN.
Sebelumnya, Badan Otorita IKN siap menampung partisipasi investor swasta membangun sejumlah fasilitas kesehatan hingga pendidikan di IKN dengan porsi kebutuhan Rp123,2 triliun atau 26,4% dari total kebutuhan dana. Otorita IKN telah memetakan potensi-potensi investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan mulai dari sektor komersial hingga esensial.
Baca Juga:
Bocoran Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara
Jokowi Ingin Ngobrol Langsung dengan Calon Investor IKN Nusantara