Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden 2019-2024.
Respons UGM: Universitas Gadjah Mada (UGM) bergegas akan menggelar jumpa pers guna merespons isu ijazah palsu Jokowi yang lulusan Fakultas Kehutanan Kampus Biru itu. Kabar tersebut dipastikan Kepala Humas UGM Dina Widyaputri Kariodimedjo ketika dikonfirmasi Asumsi.co pada Selasa (11/10/2022).
Dina mengatakan, penjelasan mengenai ijazah Jokowi di UGM bakal langsung disampaikan oleh Rektor UGM Ova Emilia.
“Betul, jumpa pers tentang ijazah Presiden Jokowi bersama Rektor UGM pukul 15.30 WIB sore nanti, Selasa (11/10/2022),” kata Dina.
Lulusan UGM: Jokowi menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM dengan skripsi berjudul “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kodya Surakarta”. Mengacu pada ijazah, orang nomor satu di Indonesia itu lulus dengan gelar Insinyur (Ir) pada 1985.
Gugatan: Gugatan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar pada Selasa (11/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Para tergugat dalam perkara itu ialah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya dalam menggugat ijazah Jokowi itu.
Baca Juga:
Alasan Jokowi Pilih Eks Wali Kota Semarang jadi Kepala LKPP
Jokowi Minta Pj Gubernur DKI Bisa Atasi Macet dan Banjir
Jokowi: Indonesia dan FIFA Bakal Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola