Terdapat 10 orang saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan yang melayangkan permohonan pelindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ada Kelpin: Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, salah satu nama dari kesepuluh orang tersebut ialah Kelpin, seorang yang mengunggah video ‘Kengerian di Pintu 13’ yang sempat dikabarkan diculik intel.
“Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan perlindungan. Ada korban, ada saksi,” kata Edwin ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Jumat (7/10/2022).
Alasan: Edwin menerangkan, mereka mengajukan permohonan perlindungan karena beberapa sebab. Mulai dari karena takut sampai merasa trauma.
“Ada yang karena sudah diperiksa penyidik sebagai saksi, ada bersedia jadi saksi tapi takut/trauma,” ujarnya.
Namun Edwin tidak menjelaskan trauma macam apa yang dialami sejumlah saksi dan korban.
Tak ada teror: Namun begitu, Edwin memastikan bahwa tidak ada aksi peneroran terhadap mereka.
“Tidak ada,” katanya.
Menangani Kelpin, Edwin menuding Polres Malang tidak profesional saat memeriksa yang bersangkutan. Sebab penyidik disebut menghapus video berkaitan Tragedi Kanjuruhan yang ada di ponsel Kelpin. Di tambah lagi, lanjut Edwin polisi juga tidak menyerahkan lebih dahulu surat pemanggilan kepada Kelpin untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Aremania Ngaku Lihat Polisi Tak Bantu Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan
Saat Jokowi Tak Bicara tentang Gas Air Mata di Kanjuruhan
PSSI: FIFA Tak Bahas Sanksi Indonesia Imbas Tragedi Kanjuruhan