Sebanyak dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke- 77 dipecat dari institusi Polri.
Dipecat: Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua polisi itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat (7/10/2022).
“Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” ujar Adam, dilansir dari Antara.
Sidang kode etik: Sidang kode etik dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda Papua Barat sejak Rabu (5/10/2022).
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan, banding atas keputusan PTDH.
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” tutur Adam.
Viral jilati kue: Diketahui, kedua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak Rabu (5/10/2022), setelah menjilati kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Atas perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia, pada Rabu (5/10/2022) petang.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Tahan Dua Polisi Penjilat Kue HUT TNI