Isu Terkini

Panglima Periksa Pimpinan Prajurit TNI di Tragedi Kanjuruhan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan pihaknya saat ini memeriksa unsur pimpinan prajurit yang bertugas dalam pengamanan pertandingan sepak bola berujung insiden mematikan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Tindak lanjut: Pemeriksaan itu menjadi tindak lanjut setelah TNI sudah memeriksa sedikitnya lima prajurit, yakni empat berpangkat Sersan Dua (Serda) dan satu lainnya Prajurit Satu (Pratu).

“Kami sedang memeriksa unsur pimpinan karena mereka ini kan Sersan Dua ada empat orang dan Prajurit Satu ada satu orang. Kita memeriksa yang lebih di atasnya,” ujar Andika kepada awak media selepas mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022), melansir Antara.

Mengaku: Panglima TNI mengungkapkan bahwa dari lima prajurit yang diperiksa setelah sudah ada bukti awal, empat di antaranya sudah mengakui perbuatannya, tetapi satu lainnya belum.

Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, TNI akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.

“Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan seterusnya. Ini sampai dengan komandan batalionnya yang ada di situ,” katanya.

Aksi pemukulan TNI terhadap suporter yang terekam dalam sebuah video menurut Andika tidak pantas dilakukan prajuritnya. Andika melihat aksi itu sebagai bentuk penyerangan terhadap warga.

“Seperti yang ada di video ya, itu kan beberapa oknum. Itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus,” ujarnya.

Akan dipidana: Dia menegaskan kembali pendiriannya bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana.

“Saya berusaha untuk tidak (sanksi) etik. Bagi saya sudah sangat jelas itu pidana,” katanya.

Pasal: Berkenaan dengan unsur pimpinan yang diperiksa, Panglima TNI menyebutkan bahwa masih didalami bagaimana peranan mereka yang bukan tidak mungkin akan dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal 126 tersebut berbunyi, “bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.

“Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan ‘briefing’ yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin,” ujar Andika.

Baca Juga:

Komdis PSSI Salahkan Security Officer karena Pintu Stadion Kanjuruhan Terkunci

Jokowi Tiba di Stadion Kanjuruhan

Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 131 Orang

Share: Panglima Periksa Pimpinan Prajurit TNI di Tragedi Kanjuruhan