Isu Terkini

Alasan 23 Koruptor Bisa Bebas Bersyarat dalam Sehari

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan hak berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana selama periode September 2022. 

Hak bersyarat: Dari 1 Januari-September 2022, Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air. 

Dasar pemberian hak narapidana berupa pembebasan bersyarat merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sedangkan Pasal 9 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan memberikan hak remisi asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, hingga pembebasan bersyarat untuk narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali. 

Persyaratan tertentu itu tertuang dalam ayat (1) pasal tersebut. Yaitu, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Dijelaskan dalam ayat (2) pasal tersebut, bahwa narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu itu juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. 

Semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Koruptor penerima:Bahkan, berbagai hak bersyarat itu bisa juga dinikmati narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) 

“23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022), dilansir dari Antara. 

Ditjenpas Kemenkumham RI mengeluarkan program pembebasan bersyarat untuk 23 narapidana koruptor. Narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada Selasa (6/8/2022). 

Ia pun merinci 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut.

Nama-nama yang bebas: Yakni, Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi. 

Lalu, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

Baca Juga:

Ada 23 Koruptor Bebas Bersyarat dalam Satu Hari, Ini Daftarnya 

Saat Para Koruptor Bebas Bersyarat dalam Sehari 

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat 

Share: Alasan 23 Koruptor Bisa Bebas Bersyarat dalam Sehari