Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkap terdapat puluhan narapidana wanita yang mendekam di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) bersama bayinya. Mereka harus menjalani masa tahanan berbarengan dengan sang bayi.
“Saat ini terdapat 63 bayi di lapas dan rutan yang tinggal bersama ibunya,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti kepada Asumsi.co, Selasa (6/9/2022).
Kamar khusus: Rika menerangkan, ibu bersama bayinya tidak dicampur dengan tahanan biasa. Mereka, kata Rika ditempatkan di tempat khusus.
“Mereka menempati kamar yang memang diperuntukkan bagi tahanan atau napi dengan kebutuhan khusus, artinya seperti wanita hamil atau memiliki bayi. Mereka biasanya ditempatkan kamar tersendiri,” ungkapnya.
Ketika mereka ditempatkan dalam kamar khusus, menurut Rika segala kebutuhan ibu dan bayi dipenuhi oleh pihak rutan atau lapas. Namun bilamana pihak keluarga ingin memberikan keperluan lain kepada sang ibu dan bayi, maka pihak Ditjen Pas memperkenankan hal tersebut.
Sampai tiga tahun: Menurut Rika, mereka tinggal bersama di dalam sel selama tiga tahun. Setelah itu sang napi wanita harus menjalani tahanan seperti biasa sebagaimana napi atau tahanan lainnya.
“Sampai tiga tahun sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” katanya.
Baca Juga:
Polri Cium Aroma Keterkaitan Tiga Kapolda di Kasus Brigadir J
Polisi Jawab Isu Dugaan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Selingkuh