Isu Terkini

Redup Bintang Ferdy Sambo

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku menerima surat pengunduran diri mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Sigit mengungkap, surat pengunduran diri Ferdy Sambo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

Surat tersebut masih ditelaah tim dari internal Polri ketika sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan digelar pada Kamis (25/8/2022). 

Nasib pelanggar kode etik: Disisi lain, 35 personel terduga pelanggar kode etik akan dipilah terlebih dahulu untuk melihat bobot keterlibatan dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pertimbangan pemilihan itu untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario, mengetahui namun berada di bawah tekanan, atau ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana. Hasil dari sidang tersebut akan menentukan bobot sanksi bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. 

Surat permohonan maaf: Jelang sidang kode etik, beredar surat permohonan maaf Ferdy Sambo. Surat itu ditulis tangan pada Senin (22/8/2022) dan ditandatangani langsung Ferdy Sambo di atas materai Rp 10.000. 

Sambo menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada rekan-rekannya di institusi Polri. Ia mengaku menyesali tindakannya yang berdampak secara langsung pada jabatan rekan-rekannya di institusi Polri. Ia menyatakan siap menerima setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. 

Ia siap bertanggung jawab terhadap seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan terdampak. Ia berharap rasa penyesalan dan permohonan maafnya dapat diterima secara terbuka. Ia akan menjalani proses hukum dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. 

Sidang kode etik: Ferdy Sambo hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB. Sidang KKEP itu dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. 

Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. Sidang berlangsung secara tertutup. Selain anggota KKEP, sidang etik Polri ini juga dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal. 

Putusan sidang etik: Keputusan sidang etik akhirnya memecat Sambo secara tidak hormat. Sambo dinilai melanggar etika di mana pimpinan sidang menganggap perilaku Sambo sebagai perbuatan tercela. 

“Pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial pada pelaku pelanggar FS bahwa sanksi yang dikabulkan adalah…pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri meskipun yang bersangkutan mengajukan banding,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Sambo banding: Atas keputusan itu, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding. Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, Sambo berhak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan kepadanya.

“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo, Jumat (26/8/2022). 

Baca Juga:

Lewat Surat, Ferdy Sambo Minta Maaf-Siap Tanggung Jawab 

Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Polri 

Alasan Bharada E Tak Hadir Langsung di Sidang Etik Ferdy Sambo

Share: Redup Bintang Ferdy Sambo