Isu Terkini

Sejak 1963 RKUHP jadi Diskusi, Kini Siap Diundangkan

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kemenko Polhukam RI/pri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap setelah 59 tahun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) relatif siap untuk segera dijadikan undang-undang.

“Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang relatif siap untuk segera diundangkan,” kata Mahfud ketika membuka acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022) dikutip Antara.

Mandat usai kemerdekaan: Mahfud mengatakan bahwa pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaannya. 

Dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, tutur Mahfud, digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru.

“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan, saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru,” kata Mahfud. 

Peninggalan KUHP: Mahfud menambahkan, salah satu hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. 

“Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan RKUHP,” ucapnya. 

Jangka waktu: Sudah selama 59 tahun Indonesia terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Dengan demikian, menurut Mahfud, RKUHP yang saat ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan. 

“Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP ini,” kata Mahfud.

Sosialisasi kembali: Mahfud mengatakan karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui Sidang Internal Kabinet tanggal 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat. 

“Presiden meminta agar kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan akademisi, ormas-ormas (organisasi masyarakat), civil society organization (CSO), dan lain-lain dari pusat sampai ke daerah,” ucap Mahfud. 

Atas permintaan tersebut, Pemerintah menyelenggarakan Kick Off Dialog Publik RKUHP. Penyelenggaraan acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP merupakan salah satu langkah penting, terutama untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk membuka pintu komunikasi dialog antara masyarakat dengan pemerintah terkait penyesuaian draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga:

PSI: RUU KUHP Berpotensi Lahirkan Diskriminasi 

BEM Nusantara Ingin RKUHP Segera Disahkan 

Jokowi Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Diskusi RKUHP

Share: Sejak 1963 RKUHP jadi Diskusi, Kini Siap Diundangkan