Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad
Taufan Damanik mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengakui sebagai aktor
utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir
J
“Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama,” kata
Taufan Damanik, saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, seperti
dilansir Antara.
Dia menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan
langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa
hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.
“Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus
itu, dan mengaku paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf
kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.
Ferdy Sambo diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM
sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir
pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai
tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau
Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan
pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam
konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat
tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada
E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut
perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto
Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman
mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.
Baca Juga