Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengaku mendapat ancaman
dari seseorang terkait tugasnya yang tengah mendampingi tersangka pembunuhan
Brigadir J. Namun Deolipa enggan mengungkap pihak yang mencoba mengancamnya
itu.
“Ya adalah ancaman namanya pengacara,” kata Deolipa kepada
Asumsi.co, Selasa (9/8/2022).
Tekanan: Deolipa menegaskan bahwa ancaman itu berupa tekanan
terhadap dirinya.
“Ya [bentuknya tekanan]” katanya.
Beri titik terang: Deolipa memberikan titik terang atas
perkara dugaan pembunuhan berencana di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo di
Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Pengacara yang juga voklis sebuah grup
band itu membeber fakta yang sebelumnya tak diungkap kepolisian.
Seperti saat Deolipa Yumara mengungkap bahwa kliennya
terpaksa melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat karena atas perintah atasan. Deolipa tak menyebut siapa atasan
yang dimaksud Bharada E itu.
“Ya diperintah sama atasannya,” ujar Deolipa.
Menurutnya, Bharada E sulit menolak perintah pembunuhan
terhadap Brigadir J karena atasannya langsung yang memerintahkan. Sebagai
personel kepolisian, sukar baginya untuk menghindar dari tugas tersebut.
“Suruh tembak ya tembak. Kalau kamu diperintahkan atasan
nolak gak?” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin
mengatakan kliennya tidak sendirian melakukan penembakan terhadap Brigadir J
atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta
Selatan.
Burhanuddin mengaku belum bisa menyampaikan siapa saja yang
turut serta menembak Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu itu.
“Iya [lebih dari satu orang], hanya pelakunya siapa belum
bisa kami sampaikan,” kata Burhanuddin ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Senin
(8/8/2022).
Menangani kabar Bharada E yang pertama kali menembak
Brigadir J, Burhanuddin menyebut hal itu masuk materi penyidikan yang belum
bisa diungkap.
Para tersangka: Seperti diketahui, tim penyidik Timsus
Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu
atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang
menewaskan Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan
Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR
yang juga telah menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan
polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340
KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka
Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga
terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky
Indarti menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J
selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal
55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat
pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya
Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang
terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca Juga