Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengklaim, pihaknya memiliki data masyarakat termasuk pelaku usaha besar yang masih menghindari pajak.
“Kami mengumpulkan data terus-menerus setiap tahun, setiap saat. Kami memiliki dan menerima kiriman data, dari kementerian dan lembaga dan yang terakhir dari institusi keuangan,” ujar Suryo, dilansir dari Antara.
Data wajib pajak: Data yang diterima oleh DJP merupakan hasil implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Jadi beberapa institusi perbankan dan finansial lain baik di dalam maupun luar negeri setiap tahun mengirim datanya ke kami mengenai saldo keuangan di akhir tahun periode. Terakhir kami mendapatkan data akhir tahun 2020 dan 2021,” ucapnya.
Data ini pula yang digunakan pemerintah dalam menargetkan wajib pajak untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.
Pengusaha penghindar pajak: Sebelumnya, Chairman CT Corp Chairul Tanjung menyebut, terdapat pelaku usaha besar yang belum membayar pajak kepada pemerintah, sehingga perlu ditangani.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo meminta Chairul Tanjung berkunjung ke Direktorat Jenderal Pajak dan memberitahukan pelaku usaha besar yang ia maksud.
“Kami sangat meyakini niat dan itikad baik Pak CT untuk mendorong penyelesaian ini secara bersama-sama kalau datanya akurat dan terkini, serta bisa dibaca dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Yustinus.
Baca Juga:
Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun