Isu Terkini

IPW: Dimakamkan Secara Kedinasan Bukti Brigadir J Korban

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Wahdi Septiawan/hp.

Pengacara istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyayangkan pemakaman Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan secara kepolisian usai autopsi ulang. 

Indonesia Police Watch (IPW) menilai prosesi pemakaman seperti itu mengartikan bahwa institusi Polri menganggap Brigadir Yoshua korban bukan pelaku.

Dianggap korban: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, langkah Polri memakamkan Brigadir Yoshua secara kedinasan menggambarkan bahwa Brigadir Dua itu bukan pelaku yang membahayakan orang lain.

“Dengan dimakamkan secara kedinasan setelah suatu proses penyelidikan oleh tim khusus, IPW berpendapat Polri telah menempatkan Brigpol Yoshua mati dalam rangka tugas sebagai polisi bukan sebagai terduga pelaku tindak pidana yang ditembak mati karena membahayakan orang lain,” kata Sugeng Teguh Santoso, Jumat (29/7/2022). 

Cari pelaku: Karena itu, dia meminta agar polisi mencari pelaku sebenarnya dalam perkara baku tembak antarasesama anggota Korps Bhayangkara itu. 

“Artinya, menurut IPW, Polri menempatkan Brigadir J sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Karenanya harus dicari siapa pelaku yang telah membunuh Brigadir J,” ungkapnya. 

Pemakaman secara kedinasan: Prosesi pemakaman Brigadir J secara kedinasan digelar setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada Rabu (27/7/2022). Pemakaman itu sesuai dengan harapan pihak keluarga. 

Pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati justru bersikap sebaliknya. Dia menyayangkan pemakaman ulang Brigadir Yoshua yang digelar dengan upacara kedinasan. Pihaknya menganggap Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian. 

Baca Juga:

Organ Tubuh Brigadir J yang Dicurigai Dibawa ke Jakarta

Temuan Fakta Baru dari CCTV Penembakan Brigadir J

Detik-detik Prosesi Autopsi Ulang Brigadir J

Share: IPW: Dimakamkan Secara Kedinasan Bukti Brigadir J Korban