Pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana donasi masyarakat dicekal untuk ke luar negeri.
“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Kamis (28/7/2022), dilansir dari Antara.
Dikhawatirkan kabur: Permohonan pencekalan itu sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022. Pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” tutur Nurul.
Tersangka: Polisi telah menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) dan Presiden ACT aktif Ibnu Khajar (IK) sebagai tersangka. Tersangka lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan pembina ACT dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA). Hariyana Hermain diketahui juga memiliki berbagai jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan jabatan; penggelapan dalam jabatan; tindak pidana informasi dan transaksi elektronik; tindak pidana yayasan; serta tindak pidana pencurian uang.
Penggelapan dana: Penggelapan dalam jabatan dilakuakan terhadap sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar. Uang sisa dana Boeing digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Yaitu, pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, serta pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
Kemudian, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, serta dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. Jadi, totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200). Dana Boeing juga disalahgunakan untuk menggaji para pengurus.
Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20-23%. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.
Jerat pidana: Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu, dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Presiden dan Pendiri ACT jadi Tersangka Penggelapan Dana