Isu Terkini

Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Instagram/Baimwong

Artis Baim Wong berupaya untuk mematenkan merek “Citayam Fashion Week” ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan memakai entitas PT Tiger Wong Entertainment. Bukan hanya Baim, Indigo Aditya Nugroho juga melakukan langkah yang sama dengan mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual merek tersebut. 

Sri Mulyani dalam artikel jurnal bertajuk Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia (2012) mendefinisikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai: 

“Hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum,” tulis Sri Mulyani.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, kekayaan intelektual sendiri terdiri dari sejumlah kategori, yakni: 

1. Paten 

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi sendiri merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sebuah penemuan dapat dipatenkan jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 

  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik; 
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten. Sementara bagi paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana. 

Paten sederhana adalah invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. 

2. Merek 

Jenis HAKI lainnya adalah merek, yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. 

3. Desain Industri 

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. 

Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait. 

4. Hak Cipta 

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Karena hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. 

Secara definisi hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Adapun lama masa pelindungan sebuah ciptaan terdiri dari beberapa kategori: 

  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. 
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan. 
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan. 
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan. 
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan. 

5. Indeks Geografis

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. 

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:

  1. sumber daya alam; 
  2. barang kerajinan tangan; atau 
  3. hasil industri. 

Bisa juga didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. 

6. Rahasia Dagang 

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) 

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik. 

DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. 

Seperti diketahui, Baim Wong banyak menerima hujatan dari warganet usai mendaftarkan merek “Citayam Fashion Week” ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan memakai entitas PT Tiger Wong Entertainment. 

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor JID2022052181 yang diterima PSDKI Kemenkumham pada 20 Juli 2022. Bukan hanya Baim, Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan merek tersebut dengan nomor permohonan JID2022052496. DJKI mengungkap bahwa pengajuan keduanya atas merek tersebut masih dalam tahapan formalitas.

Belakangan Baim menjelaskan langkahnya untuk mendaftarkan merek tersebut. Menurut dia hal itu demi memajukan dunia fashion di Indonesia. 

Baca Juga:

Anggota DPR Sindir Baim Wong karena Daftarkan Merek Citayam Fashion Week 

Patenkan Citayam Fashion Week, Baim Wong Dinilai Serakah-Norak 

RK: Biarkan Citayam Fashion Week Tetap Slebew Bukan Haute Couture

Share: Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?