Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyebut, konten yang diunggah ke YouTube sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.
Jaminan hutang: Itu merupakan bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (12/6/2022) lalu.
Dengan PP itu, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual menjadi jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Hal itu Yasonna ungkap dalam Roving Seminar Yogyakarta yang disiarkan akun Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (21/7/2022).
“Jadi, kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek, hak cipta, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube dan sudah jutaan views, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” ujar Yasonna.
Utilisasi: Menurut Yasonna, itu merupakan bentuk perlindungan dan keberpihakan pemerintah dalam mengutilisasi hak kekayaan intelektual. Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual itu. Jadi, semakin tinggi nilai kekayaan intelektual itu, maka akan semakin besar pinjaman yang akan diberikan.
Pencatatan: Ia mengimbau masyarakat untuk mencatatkan kekayaan intelektualnya ke DJKI Kemenkumham. Pencatatan kekayaan intelektual itu bisa memberikan proteksi bagi karya maupun inovasi. Ini juga dapat menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelaggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Segenap upaya pemajuan kekayaan intelektual guna mewujudkan pemulihan ekonomi nasional menjadi konsen kami,” ucapnya.
Baca Juga:
PSSI Buka Suara Punya Utang Rp673 Miliar
Satgas BLBI Sita Lapangan Golf-Hotel Besan Setnov di Bogor
Penyebab Kerajaan Kosmetik Revlon Ajukan Permohonan Bangkrut