Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar segera mendaftarkan keberadaannya melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat 6 bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022. Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.
Hingga saat ini, WhatsApp, Instagram, Google, hingga Facebook belum terdaftar di laman resmi htttp://pse.kominfo.go.id/home.
Dianggap terlambat: Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, PSE wajib daftar itu karena terkait kedaulatan digital Indonesia.
“Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2022).
Kewajiban PSE mengikuti pendaftaran itu terkait dengan keadilan yang mana semua perusahaan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan aturan. Dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE itu, posisi pemerintah terhadap PSE tidak lagi lemah.
“Contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal. Dengan adanya PSE ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store,” tutur Alfons.
Penegakkan aturan: Meski terlambat, kata dia, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dengan seksama.
PSE yang besar mungkin merasa memiliki negosiasi power yang kuat karena ketergantungan masyarakat terhadap layanan yang diberikannya. Namun, aturan tetap harus ditegakkan. Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan.
Jalin komunikasi: Ia berharap Kominfo bisa mengkomunikasikan dengan baik dan terukur, serta memberikan kesempatan yang fair dengan timeline yang jelas. Jika sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan.
“Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini,” ucapnya.
Peluang pengembang aplikasi: Disisi lain, aturan itu menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan jika ada layanan PSE yang terhenti. Jadi, pemerintah harus bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini. Ia mengimbau agar masyarakat harus mendukung penegakan aturan ini karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital.
“Lihat di Uni Eropa, PSE sangat takut dan taat kepada mereka. Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia.
Baca Juga:
Software Mata-mata Pegasus Disebut Sudah Dipakai di Indonesia. Benarkah?
Enam Juta Data Pasien di Server Kemenkes Bocor dan Diperjualbelikan
Investigasi Kebocoran Data BPJS, Kominfo Segera Keluarkan Keputusan