Penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh yang belum divaksin
 ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test
 Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni
 Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE
 Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan
 Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa
 Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Vaksinasi booster: Calon penumpang diimbau mengikuti
 vaksinasi booster yang saat ini sudah disediakan di berbagai lokasi stasiun dan
 klinik kesehatan KAI.
“Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan
 SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang,” ucapnya dilansir dari
 Antara.
Syarat naik KA jarak jauh: Sejumlah persyaratan lengkap
 perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh mulai 17 Juli. Pertama, untuk yang telah
 menerima vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening
 Covid-19. Kedua, untuk penerima vaksin dosis 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil
 negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Ketiga, yang hanya menerima vaksin dosis 1, wajib
 menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Keempat, yang belum divaksin
 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
 pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
Kelima, calon penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib
 menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif
 screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif
 tes RT-PCR 3×24 jam. Keenam, calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib
 vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau
 RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat naik KA Lokal: Lalu, sejumlah syarat lengkap
 perjalanan menggunakan KA Lokal dan Aglomerasi. Pertama, calon penumpang
 minimal telah divaksin dosis 1. Kedua, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat
 keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Ketiga, belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan
 surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Keempat, calon penumpang
 dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang
 memenuhi persyaratan perjalanan
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan
 ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucapnya.
Ticketing system: Dalam rangka memperlancar proses
 pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli
 Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
 Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket
 melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Rapid tes: Selain itu, calon penumpang tetap diwajibkan
 menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di
 stasiun. KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35
 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi
 persyaratan.
Baca Juga