Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Merah Putih, UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia hukumnya suci dan halal. Ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Nomor 2022 tentang status vaksin Merah Putih.
Boleh digunakan: Dalam keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar, vaksin Merah Putih boleh digunakan selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Dilansir dari laman resmi MUI, kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Kesimpulan rapat: Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan). Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis.
Akan tetapi, sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i). Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.
Di sisi lain, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).
Landasan hukum: Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin Merah Putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya. Salah satu dalil dalam Alquran yang digunakan adalah surat Al Baqarah ayat 168 mengenai perintah Allah SWT kepada manusia untuk konsumsi yang halal dan thayyib.
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata,”, demikian terjemahan surat Al Baqarah ayat 168 itu.
Selain itu, landasan hukum kehalanan vaksin bisa dari sabda Nabi Muhammad SAW. Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya.”. Lalu, dalil di atas, dilengkapi pula dengan kaidah fiqih dan pendapat para ulama untuk menguatkan status kehalalan vaksin merah putih.
Baca Juga:
Tren Kasus Positif Covid-19 Naik