Polisi mengungkap motif pegawai tempat hiburan malam,
Holywings nekat membuat promosi minuman keras gratis untuk mereka yang bernama
Muhammad dan Maria.
Motif: Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi
Susianto mengatakan, aksi itu dilakukan untuk menarik pelanggan ke outlet
Holywings yang tengah mengalami sepi pembelian.
Mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik
pengunjung datang ke outlet HW, khususnya ke outlet yang penjualannya di bawah
60 persen,” ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers daring, Jumat
(24/6/2022).
Para tersangka: Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta
Selatan juga telah menetapkan enam pegawai di kantor pusat Holywings sebagai
tersangka dalam kasus tersebut. Keenamnya masing-masing berinisial EJD (27),
DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Budhi menerangkan, mereka terdiri dari berbagai jabatan,
seperti direktur kreatif Hollywings sampai media social officer yang bertugas
mengunggah poster promosi miras untuk nama Muhammad ke media sosial resmi
tempat hiburan malam itu.
“Penyidik berpendapat
bahwa ada beberapa orang yang akan dimintain pertanggungjawaban secara hukum,
sehingga terhadap beberapa orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi
menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka yang
kesemuanya orang yang bekerja pada HW (Hollywings)” ujar Budhi.
Ancaman hukuman: Budhi mengatakan, mereka dijerat sejumlah
pasal, yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156
atau pasal 156a KUHP. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,”
tegas Budhi.
Selain menetapkan mereka sebagai tersangka, polisi juga
menyita sejumlah barang bukti berupa, yakni satu buah PC, hardisk eksternal,
laptop, kabel LAN, serta tangkapan layar promosi miras untuk nama Muhammad dari
media sosial.
Baca Juga