Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten, melakukan jemput paksa terhadap artis Nikita Mirzani (NM) dari rumahnya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/6/2022).
Gagal jemput paksa: Namun, penjemputan paksa tidak berhasil. Lalu, polisi memilih meninggalkan rumah Nikita Mirzani.
“Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB,” tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dilansir dari Antara.
Shinto mengklaim, pada prinsipnya kegiatan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif. Itu guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat publik figur tersebut.
“Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan,” ujar Shinto.
Mangkir saat pemeriksaan: Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, untuk melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan karena yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ucapnya.
Sesuai aturan dalam hukum acara pidana, kata dia, penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif.
Kesaksian Nikita Mirzani: Berdasarkan siaran langsung di akun Instagramnya, Nikita Mirzani mengklaim, polisi dari Polres Serang Kota pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman CCTV terkait kegiatan polisi di rumahnya. Termasuk, dugaan polisi merusak jendela kamar asisten rumah tangganya.
Baca Juga:
Kontroversi Kepala Dusun di Ngawi Nikahi Anak 16 Tahun