Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang bernama Satomi Oki melakukan perlawanan saat tasnya hendak dijambret di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Senin (13/6/2022).
“Akibat melawan, korban terluka,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar dalam jumpa persnya di Mapolsek Tambora, Selasa (14/6/2022).
Kronologi: Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berjalan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada malam hari. Korban baru saja pulang dari bekerja di proyek Mass Rapid Transit (MRT).
Saat itu, pelaku NA alias Tole (22) dan MFR (20) menunggangi satu motor sambil mencari target untuk dijambret.
Dua tersangka pun melihat korban dan menunggunya hingga melewati jalanan yang sepi, yaitu di Jalan Roa Malaka, Tambora. Saat di jalan tersebut, MFR langsung turun dari sepeda motor sambil menodongkan celurit kepada korban seraya mencoba merampas tasnya.
Korban terkena sabetan celurit hingga mengalami luka di bagian kepala, karena mencoba melawan. Spontan kedua pelaku langsung kabur membawa tas tersebut.
Juru parkir: Polisi pun menerima laporan terkait aksi tersebut dan langsung melakukan pengejaran. Keduanya ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Jl. Kemukus, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada hari yang sama.
Jerat pidana: Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca Juga:
Modus Tagih Utang, 3 Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap
Faisal Marasabessy Penganiaya Anak Anggota DPR Jadi Tersangka
Polisi Ringkus Pengedar Togel Sydney dan Hong Kong di Lebak