Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan peraturan pemerintah yang mewajibkan seluruh komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
Aturan: Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan, yang diteken Jokowi pada 8 Juni 2022.
“Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan,” sebut Pasal 59 Ayat 2 PP tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).
Pengecualian: Tak perlu tanggung jawab: Meskipun begitu, anggota komisaris dan dewan pengawas tidak ditagih pertanggungjawabannya manakala BUMN rugi jika mereka telah mengawasi secara hati-hati dengan mengedepankan itikad baik.
Adapun bunyi lengkap pasal yang sama Ayat 2b mengenai ketentuan dimaksud sebagai berikut:
Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Bisa melakukan gugatan: Pada butir ayat selanjutnya, menteri diperkenankan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang menjadi penyebab kerugian atas perusahaan karena kelalaiannya.
Baca Juga:
Jokowi Diramal Tak Berani Reshuffle Menteri Pebisnis Besar