Vaksin Covid-19

Ombudsman Dalami Laporan Warga Sumbar Terima Sertifikat Tanpa Divaksin

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Ikhwan Wahyudi

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
menerima laporan warga terkait sertifikat vaksin penguat (booster) Covid-19.

Dapat sertifikat tanpa divaksin: Warga merasa dirugikan
karena sudah mendapatkan sertifikat itu, padahal belum pernah divaksin dosis
ketiga sama sekali.

“Informasi ini kami terima dari masyarakat yang
berdomisili di Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Solok. Mereka
tiba-tiba memiliki sertifikat vaksin penguat ketika membuka riwayat sertifikat
vaksin pada aplikasi PeduliLindungi, padahal belum pernah,” ujar Kepala
Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu (1/6/2022), dilansir
dari Antara.

Menurut Yefri, warga menganggap ada yang telah menggunakan
data tanpa sepengetahuan mereka. Warga menyampaikan bahwa sertifikat vaksin
penguat juga akan diperoleh anggota keluarga lainnya apabila berada pada Kartu
Keluarga (KK) yang sama.

“Hal tersebut membuat masyarakat khawatir data pada KK
dan KTP disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, begitu juga
data vaksin mereka,” ucapnya.

Bisa berdampak luas: Ia menilai, kejadian ini terkait dengan
keamanan data warga, kesewenang-wenangan dalam menggunakan data penduduk,
kevalidan data vaksin secara nasional, hingga anggaran negara yang telah
digunakan.

“Bayangkan ketika satu orang dinyatakan telah divaksin
secara administrasi dan kenyataannya belum, lalu kemana dosis vaksin sebenarnya
diberikan. Lebih jauh bagaimana pelaporan penggunaan keuangan negara,”
tutur Yefri.

Kevalidan data dipertanyakan: Kevalidan jumlah capaian
vaksin booster untuk Provinsi Sumbar, kata dia, menjadi tanda tanya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), per tanggal 31 Mei 2022
pukul 18.00 WIB, sebanyak 680.204 orang di Sumbar telah divaksin. Ombudsman RI
Perwakilan Sumbar akan menelusuri lebih jauh permasalahan ini karena berpotensi
terjadi dugaan tindak maladministrasi dan tidak menutup kemungkinan tindak
pidana.

“Sebenarnya Kemenkes RI sudah membuat fitur reset
terhadap hal tersebut, namun belum terlihat upaya aktif untuk menelusuri unsur
kesengajaan dari petugas, justru masyarakat yang diminta untuk aktif
memperbaiki sendiri,” ucapnya.

Imbau segera lapor: Ombudsman mengimbau masyarakat untuk
mengecek riwayat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi masing-masing. Jika
didapati hal yang sama, maa segera melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Sumbar. Saat ini, Ombusman RI Perwakilan Provinsi Sumbar menghimpun data dan
informasi sebanyak-banyaknya. Ia berharap kepada masyarakat untuk segera
melapor apabila mendapatkan kejadian yang sama. Laporan bisa disampaikan ke
nomor telepon 08119553737.

Baca Juga

Share: Ombudsman Dalami Laporan Warga Sumbar Terima Sertifikat Tanpa Divaksin