Anggota Samapta Polda NTB, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Akhmad Nawawi diduga dianiaya dua orang pria berinisial SR dan RO.
Pelaku mabuk: Kapolres Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi membenarkan penangkapan dua warga yang diduga menganiaya anggota Polda NTB tersebut.
“Iya, kedua pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban. Dari pemeriksaan, diketahui mereka di bawah pengaruh alkohol, mabuk,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Kronologi: Tindak pidana penganiayaan terjadi pada Selasa (24/5/2022) malam di Jalan Energi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Penangkapan anggota berawal dari aksi dua pelaku yang ugal-ugalan mengendarai motor di jalan.
Korban yang saat itu berboncengan dengan rekannya, Bripda Lalu Ahmad Domi Riski, berinisiatif memperingati kedua pelaku terkait aksinya yang ugal-ugalan.
“Merasa tidak terima, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung melakukan penganiayaan,” tutur Heri.
Imbasnya, hidung korban mengalami pendarahan dan luka memar di bagian kepala. Saat itu, korban mengaku kepalanya sempat dibenturkan ke tembok. Warga datang menghampiri dan melerai aksi kedua pelaku. Namun, salah seorang pelaku berinisial RO kabur menggunakan kendarannya.
Sedangkan SR yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berhasil ditangkap wrga dan seorang anggota TNI.
Jerat pidana: Kini kedua pelaku telah ditangkap Polresta Mataram. Kedua pelaku terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan sesuai ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
“Jadi, dari kasus ini, kedua pelaku tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang ada,” ujar Heri.
Baca Juga:
Admin TikTok Geng Motor Jakarta Misteri Diciduk
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbesar di 2022