Pemerintah memutuskan untuk menghapus kewajiban tes negativ covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri/luar negeri. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam keterangan pers resmi, Selasa (17/5/2022).
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Jokowi.
Keputusan itu berarti penumpang segala moda transportasi tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 asalkan mereka telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Izinkan lepas masker: Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga mengumumkan untuk mengizinkan masyarakat tidak mengenakan masker di tempat terbuka.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker sehingga masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker,” kata Jokowi.
Sementara bagi mereka yang mengadakan kegiatan di ruangan tertutup serta di moda transportasi publik tetap diwajibkan mengenakan masker.
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Imbauan: Bagi mereka yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit bawaan, maka Jokowi mengimbau untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Alasan: Serangkaian keputusan ini diambil lantaran melihat kondisi pandemi di Indonesia yang kian melandai.
“Bapak Ibu dan saudara-saudara sekalian dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 Indonesia yang semakin terkendali,” tandasnya.
Baca Juga:
Penyintas Covid-19 Cenderung Mudah Depresi
Jokowi Izinkan Masyarakat Tidak Gunakan Masker di Ruangan Terbuka