Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memantau lima warga negara Indonesia (WNI) yang disanksi Amerika Serikat. Lima orang itu disebut sebagai fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.
Kantongi identitas: Kepada Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut, dua di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri.
“Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2022), seperti dikutip Antara.
Pernah dihukum: Dua orang tersebut ialah Ari Kardian dengan status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Dia diketahui sudah dua kali menjalani proses hukum di Indonesia.
“Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun,” kata Dedi.
Selanjutnya adalah Rudi Heriadi yang pada tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah.
Di luar negeri: Adapun dua orang lainnya, berjenis kelamin perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani. Mereka diyakini kini tengah berada di Suriah. Hal itu terendus lewat dokumen perjalanannya mereka.
Untuk satu orang lainnya, yakni bernama Muhammad Dandi Adiguna, yang juga tengah berada di Suriah.
“Berdasarkan keterangan ayahnya, Muhammad Dandi Adiguna sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah,” ujar Dedi.
Libatkan Interpol: Kelimanya sudah dalam pantauan Densus 88. Khusus untuk yang berada di luar negeri, Hubinter NCB Polri bekerja sama dengan Interpol luar negeri tempat fasilitator itu diduga menetap.
“Densus sudah melaksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut. Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut,” kata Dedi.
Disanksi AS: Sebelumnya, Amerika Serikat pada Senin (10/5/2022) menjatuhkan sanksi terhadap lima WNI yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Baca Juga:
Dianggap Danai ISIS, 5 WNI Kena Sanksi AS