Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang disebutnya sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki pada Senin (9/5/2022).
Gerakan dukung ISIS: Jaringan fasilitator keuangan tersebut digunakan untuk mendukung milisi ISIS di Suriah.
Peran: Departemen Keuangan (Depkeu) AS menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain. Kemudian, melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki.
“Sebagian diantaranya digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota,” ujar Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Brian Nelson, dilansir dari Antara.
Sanksi: Sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, AS berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi. Sanksi berupa pembekuan aset di AS.
Lalu, larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka itu dijatuhkan kepada Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani.
Berdasarkan keterangan di situs web Depkeu AS, kelimanya memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga:
ISIS Ingin Manfaatkan Perang Rusia-Ukraina