Kementerian Kesehatan Tunisia menyetop penggunaan dan akan menghancurkan vaksin Covid-19 Johnson & Johnson (Janssen).
Penangguhan itu setelah adanya keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) terkait komplikasi seperti pembekuan darah pascapenggunaan vaksin tersebut.
Peringatan global: Dilaporkan kantor berita Tunisia, Tunis Afrique Presse, Senin (9/5/2022), Menteri Kesehatan Ali Mrabet mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan tindak lanjut yang diperlukan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan global mengenai penangguhan penggunaan vaksin Janssen.
Ia mengatakan pihanya sedang menyusun inventaris vaksin Janssen yang akan dihancurkan setelahnya.
Sebabkan pembekuan darah: Rekomendasi FDA untuk membatasi penggunaan vaksin Janssen itu didasarkan atas hasil riset baru-baru ini yang menunjukkan vaksin tersebut telah menyebabkan pembekuan darah pada sejumlah orang di beberapa negara di seluruh dunia.
Kendati demikian, Mrabet menegaskan bahwa tidak ada laporan kasus demikian yang disebabkan oleh penggunaan vaksin Janssen di Tunisia. Ia menuturkan, sekitar 1,3 juta dosis vaksin Janssen sudah digunakan di negara itu sejak Covid-19 melanda.
Vaksin Janssen mengantongi izin penggunaan darurat di Amerika Serikat pada 27 Februari 2021.
Turut digunakan Indonesia: Vaksin jenis ini juga digunakan di Tanah Air. Kedatangan kali pertama vaksin Johnson & Johnson di Indonesia pada Sabtu (11/9/2021), hasil kerja sama dengan Pemerintah Belanda melalui skema bilateral.
“Indonesia untuk pertama kalinya menerima vaksin Johnson & Johnson berjumlah 500 ribu dosis,” kata Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (11/9/2022).
Vaksin Johnson & Johnson memperoleh izin penggunaan darurat atau EUA (Emergency Use Authorization) dari Badan POM pada tanggal 7 September 2021 dan dipakai untuk masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan dosis tunggal sebanyak 0,5 ml.
Pengumuman Kemenkes: Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa khusus penerima vaksin Covid-19 Johnson & Johnson, dianggap sudah melengkapi vaksinasi lengkap hanya dengan satu dosis. Karenanya, penerima vaksin itu bisa langusng menerima booster meskipun baru divaksinasi satu kali suntik.
“Kami ingin menegaskan penerima vaksin J&J yang dapat satu kali penyuntikan berhak mendapat vaksinasi lanjutan atau booster setelah mendapatkan satu kali penyuntikan,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, saat konferensi pers virtual, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga:
IDAI Nilai Hepatitis Akut Tidak Bisa Dikaitkan dengan Vaksin COVID-19
Kemenkes: 1 Pasien Meninggal Diduga Hepatitis Belum Dilindungi Vaksin