Isu Terkini

Alasan Warga Jakarta Dilarang Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga menyalakan petasan saat malam takbiran hingga Idulfitri 1443 H. Larangan itu dibuat karena menyalakan petasan dinilai mengganggu ketertiban umum. 

“Tidak boleh menyalakan petasan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dikutip dari Antara Jumat (29/4/2022). 

Alasan: Senada dengan Riza, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan karena bisa membahayakan keselamatan. 

Selain itu, suara yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan. 

“Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat,” ucap Arifin. 

Larang takbiran: Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan larangan takbir keliling menjelang Idulfitri 1443 Hijriah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, kegiatan takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Resiko di jalanan: Selain itu, kata dia, takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan. 

“Takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan,” ujar Zulpan di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:

Satpol PP Jakbar Bakal Gencar Razia PSK Selama Ramadan 

Empat Pemuda Positif Narkoba Usai Pesta Sahur on The Road 

Alasan Polda Metro Larang Warga Gelar Takbir Keliling

Share: Alasan Warga Jakarta Dilarang Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran