Isu Terkini

Polisi Periksa 2 Saksi Perusakan Tembok Keraton Kartasura

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang saksi yang diduga
terlibat dalam kasus perusakan tembok benda cagar budaya situs peninggalan
Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho menerangkan, dua
orang yang diperiksa tersebut pemilik lahan berinisial MKB (45) warga Pucangan
Kartasura Sukoharjo dan operator ekskavator.

Diduga Langgar Hukum: Wahyu Nugroho mengatakan keduanya
dimintai keterangan lantaran diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait
Undang-Undang Cagar Budaya dalam proses pembongkaran tembok peninggalan Keraton
Kartasura tersebut.

Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara polisi akan
mem-backup penyelidikan kasus tersebut.

Terkait dengan penentuan tersangka akan ditentukan oleh PPNS
BPCB, sedangkan Polres Sukoharjo akan membantu koordinasi dan supervisi terkait
kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura itu.

Sementara itu, tim dari PPNS BPCB Jateng masih melakukan
olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan apakah perusakan tersebut
masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Tim Penyelidik PPNS BPCB Harun Arosyid mengaku, pihaknya
masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru
akan ditentukan apakah masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Sesuai dengan UU RI No. 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal
66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara
minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

“Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah
ada penyelewengan atau tidak. Kami saat lebih mendalami perusakan benda cagar
budaya,” kata Harun, Sabtu (23/4/2022), seperti dikutip Antara.

Cagar Budaya: Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar
Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi mengatakan status tembok bekas Keraton
Kartasura di Kabupaten Sukoharjo yang dirusak, sudah masuk kategori cagar
budaya (CB) yang harus dilindungi.

“Tembok peninggalan Keraton Kartasura itu sedang dalam
proses pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG), namun sudah masuk dalam
kategori cagar budaya yang harus dilindungi,” kata Sukronedi, Sabtu
(23/4/2022).

Sukronedi menjelaskan tembok reruntuhan Keraton Kartasura
yang terletak di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo tersebut memiliki panjang
total 100 meter dengan ketebalan 2 meter.

Tembok Keraton Kasunanan Kartasura tersebut, kata dia, sudah
bisa ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2010, sehingga ada sanksi tentang cagar budaya jika ada perusakan
terhadap cagar budaya itu sendiri.

Dia menjelaskan, tembok tersebut masuk dalam kawasan cagar
budaya Baluwarti dan masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Peringkatnya tembok masih dalam peringkat Kabupaten,
tetapi sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya,” katanya pula.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat telah melimpahkan
pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura itu ke Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo per 1 Januari 2020.

“Tembok itu masuk tingkat kabupaten karena hanya ini
peninggalannya. Tidak ada peninggalan lainnya seperti di Keraton Solo,”
katanya lagi.

Menyinggung soal pemugaran, kata dia, bentuk tembok akan
dikembalikan seperti sebelum pembongkaran terjadi, namun masih harus melewati
beberapa kajian terkait dengan anggaran pemugaran.

Dirusak: Situs sisa peninggalan kerajaan Kartasura di
Kabupaten Sukoharjo dirusak orang tak bertanggung jawab. Pemilik lahan
berinisial MKB (45), warga Pucangan Kartasura, nekat membongkar tembok bekas
Keraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan.

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan
menerangkan bahwa kejadian bermula sekitar bulan Maret 2022 ketika MKB membeli
tanah seluas 682 meter persegi seharga Rp 850 juta dari seorang warga Lampung.
Pada Senin (18/4/2022), pemilik mulai melakukan pembersihan lahan.

Pembongkaran benteng tembok sebelah barat Keraton Kartasura
dilakukan, pada Kamis (21/4/2022), sekitar pukul 15.30 WIB, dengan panjang 6,4
meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan alat eskavator milik
saudara NG.

Peristiwa perusakan tembok keraton tersebut diketahui oleh
Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo, dan kemudian berkoordinasi dengan pihak
kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara.

Baca Juga

Share: Polisi Periksa 2 Saksi Perusakan Tembok Keraton Kartasura